Lambeturah.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang berperan dalam pengungkapan kasus, termasuk saksi, pelapor, ahli, hingga saksi pelaku atau justice collaborator.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam program MBG merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan publik yang luas, terutama terkait pemenuhan gizi dan masa depan anak-anak Indonesia. Oleh sebab itu, proses pengungkapan kasus harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
"Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).
LPSK juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi termasuk salah satu jenis perkara yang memungkinkan saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator mendapatkan perlindungan hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain melindungi saksi dan pelapor, LPSK juga membuka peluang perlindungan bagi justice collaborator yang dinilai memiliki peran strategis dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, hingga mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Dengan adanya jaminan perlindungan tersebut, LPSK berharap proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.





