Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendapat sorotan setelah ribuan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi milik aparatur sipil negara (ASN) tercatat masih menunggak pajak.

Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, mengungkapkan total tunggakan pajak kendaraan tersebut nilainya hampir mencapai Rp7 miliar.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar per akhir Agustus 2026 mencatat sebanyak 2.002 kendaraan dinas operasional milik Pemprov Sumbar belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Selain itu, terdapat 141 kendaraan milik instansi vertikal yang juga tercatat belum membayar pajak kendaraan.

Tak hanya kendaraan dinas, tunggakan juga ditemukan pada kendaraan pribadi milik ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. Sebanyak 3.890 ASN tercatat masih memiliki tunggakan pajak kendaraan pribadi.

"Kalau dihitung dari data Samsat dan Bapenda, nilainya hampir Rp7 miliar. Ini bukan jumlah yang sedikit dan tentu sangat merugikan penerimaan daerah," ujar Nofrizon, Senin (7/9/2026).

Pajak Kendaraan Jadi Sumber Penting PAD

Nofrizon menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar.

Ia mengatakan kondisi Sumbar berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memiliki sektor pertambangan maupun kawasan industri dalam skala besar.

"Sumber pendapatan utama kita ya dari pajak kendaraan. Kalau internal pemerintah saja tidak bayar, tentu ini berdampak langsung ke daerah," katanya.

Politisi Fraksi PPP tersebut juga meminta alasan efisiensi anggaran tidak dijadikan pembenaran atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas.

Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan merupakan bagian dari belanja rutin pemerintah yang semestinya tetap dipenuhi.

"Jangan menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban. Ini belanja rutin pemerintah yang harus diselesaikan," tegasnya.

Khawatir Mempermalukan Pemprov Sumbar

Nofrizon juga menyoroti dampak lain dari banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah ketika kendaraan operasional digunakan untuk perjalanan ke luar Sumbar.

Ia memberikan contoh apabila kendaraan dinas mengalami kecelakaan atau menjalani pemeriksaan kelengkapan surat-surat di daerah lain.

"Bayangkan kalau kendaraan operasional kita pergi ke Pekanbaru atau Jambi, lalu ada kejadian dan diperiksa surat-suratnya ternyata mati pajak. Ini tentu sangat memalukan bagi pemerintah daerah," ungkapnya.

DPRD Akan Bahas dalam RDP

Nofrizon menyebut persoalan tunggakan pajak kendaraan tersebut sebelumnya juga telah ia sampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD Sumbar TA 2026 yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Ia mendesak gubernur segera mengambil langkah tegas terhadap instansi maupun ASN yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Komisi III DPRD Sumbar selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja. Masalah itu juga akan dikawal dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar.

"Dua hari lagi kami RDP dengan mitra kerja. Persoalan ini akan saya sampaikan, termasuk di Banggar nanti. Pemerintah harus berikan contoh dulu kalau mau masyarakat taat pajak," kata Nofrizon.

"Jangan cuma menuntut masyarakat patuh, tapi internal sendiri menunggak," sambungnya.

Sementara itu, terkait tunggakan pajak kendaraan tersebut, konfirmasi kepada Pemprov Sumbar masih diupayakan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemprov Sumbar.