Lambeturah.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menganggap makanan di restoran sebagai produk halal hanya karena mencantumkan label no pork no lard.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan keterangan tersebut pada dasarnya merupakan deklarasi sepihak dari pelaku usaha. Pernyataan itu belum dapat menjadi jaminan bahwa seluruh makanan yang disajikan telah memenuhi ketentuan halal.
“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu.
Menurut Asrorun, aspek kehalalan makanan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya kandungan babi maupun turunannya. Status halal juga harus dilihat dari bahan baku, proses pengolahan, hingga proses penyembelihan hewan.
Ia mencontohkan makanan yang menggunakan daging sapi. Meskipun tidak mengandung babi, daging tersebut tetap harus dipastikan berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” jelasnya.
Hal yang sama juga berlaku pada makanan berbahan dasar hasil laut. Ikan pada dasarnya merupakan bahan makanan yang halal. Namun, proses pengolahan dapat memengaruhi status kehalalan makanan tersebut.
Asrorun mencontohkan penggunaan bahan tambahan yang tidak halal dalam proses memasak. Misalnya, makanan laut yang secara bahan utama sudah halal, tetapi dalam pengolahannya menggunakan arak.
“Misalnya menunya seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” katanya.
Karena itu, Asrorun menegaskan bahwa klaim halal seharusnya tidak hanya berdasarkan pernyataan sepihak dari pemilik atau pengelola restoran.
Menurutnya, kepastian mengenai status halal suatu produk perlu melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” tegasnya.
MUI juga mengingatkan pelaku usaha untuk tidak sembarangan mencantumkan informasi halal apabila produk yang dijual belum melalui proses sertifikasi atau tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Pencantuman informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, lanjut Asrorun, dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia pun mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang mereka jual. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada konsumen Muslim.





