Lambeturah.co.id - Polri menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Saat ini, Don Ritto telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa terdapat dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto dan FA yang diketahui merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan hasil korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait proses penanganan perkara PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

Kasus yang menyeret kedua tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

Menurut Rudi, percepatan penanganan diperlukan mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus-kasus tersebut. Fokus utama saat ini adalah mengembangkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta memperkuat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses hukum berjalan secara profesional dan efektif.