Lambeturah.co.id - Seorang santri berinisial AJ (16) di Pondok Pesantren Ma'had Imam Asy-Syafi'i (Mahis) Cabang Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang guru berinisial AD dan R. Keduanya diketahui merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan pesantren yang berada di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban dipanggil keluar dari asrama sebelum diduga mengalami tindakan kekerasan.

Orang tua korban, MA, mengungkapkan bahwa anaknya dipukul pada bagian wajah dan kepala menggunakan tangan oleh kedua terlapor. Akibat kejadian itu, AJ mengalami luka memar di bagian mata dan pipi kanan.

Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, MA melaporkan kedua terlapor ke Polres Sidrap agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan mengingat kedua terlapor merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sidrap, IPDA Welfrick, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua terlapor memang berprofesi sebagai guru, namun mengajar di dua pondok pesantren yang berbeda.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif penganiayaan dipicu rasa tersinggung terhadap ucapan atau cerita yang diduga disampaikan korban hingga sampai ke telinga para terlapor.

"Menurut keterangan terlapor, ada perkataan atau cerita yang mereka anggap tidak benar sehingga menimbulkan rasa tersinggung. Motif sementara mengarah pada hal tersebut hingga diduga berujung pada tindakan kekerasan," ujar Welfrick.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan masih melengkapi alat bukti. Polisi selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan serta menetapkan status hukum para terlapor sesuai hasil pemeriksaan.