Lambeturah.co.id - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan perizinan pada periode 2025–2026.

Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyidik memutuskan menahan Husniah setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Senin.

Ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan

Yusuf menjelaskan, penahanan terhadap Husniah berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama masa penahanan tersebut, Husniah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan, proses penahanan dilaksanakan sesuai persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan Libatkan Tiga Satuan

Penanganan perkara yang menjerat mantan Bupati Gowa tersebut dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation.

Penyidikan melibatkan Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, proses hukum masih berjalan dan dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Sebelumnya Diberhentikan dari Jabatan Bupati Gowa

Sebelum ditahan, Sitti Husniah Talenrang telah diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa keputusan pemberhentian Husniah telah ditandatangani pada Rabu (14/10/2026).

“Sudah saya tanda tangani,” kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).

Penahanan Husniah kini menjadi bagian dari perkembangan proses hukum atas dugaan perkara yang berkaitan dengan pengurusan perizinan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara yang menjerat mantan kepala daerah itu.