Lambeturah.co.id - Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Elza mengaku kecewa terhadap sikap Sony yang dinilai tidak terbuka selama proses pendampingan hukum.
"Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya beliau bersumpah bersih, tetapi saya mendapat informasi dari beberapa pihak, terutama Asep, bahwa Sony menerima uang secara rutin," kata Elza Syarief dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/6/2026).
Asep yang dimaksud adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses oleh Kejaksaan Agung dalam perkara yang sama.
Menurut Elza, informasi tersebut membuat upaya untuk mengajukan status Justice Collaborator (JC) bagi Sony menjadi sulit dilakukan. Sebab, salah satu syarat utama seorang JC adalah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur guna membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus yang lebih besar.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, permohonan Justice Collaborator dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya kepada penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara. Sebagai imbalannya, JC berpotensi memperoleh penghargaan berupa keringanan hukuman.
Elza mengaku menemukan indikasi bahwa tidak semua informasi terkait perkara tersebut diungkapkan oleh kliennya.
"Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi," ujarnya.
Pengacara senior itu juga mengungkapkan bahwa dirinya memberikan pendampingan hukum kepada Sony secara pro bono atau tanpa bayaran. Ia memastikan pengunduran dirinya berlaku efektif sejak 15 Juni 2026.
"Sejak tanggal 15 Juni setelah saya dipersulit bertemu klien dan mengalami berbagai ketidaknyamanan sejak 12 Juni 2026," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Program yang semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima, diduga justru melibatkan yayasan yang memiliki hubungan dengan petinggi BGN.
Selain itu, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang penunjang program.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung efektivitas pelaksanaan program MBG.





