Lambeturah.co.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas temuan awal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut.
"Komentar bodoh dan tidak mengerti prinsip HAM. MBG itu dalam konteks HAM masih merupakan proses untuk mencapai pemenuhan hak asasi manusia," kata Pigai kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
Menurut Pigai, Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari upaya pembangunan yang bertujuan mewujudkan standar hak asasi manusia, khususnya dalam pemenuhan hak atas pangan dan gizi masyarakat.
"Oleh karena itu, tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh langsung dinilai sebagai pelanggaran HAM, tetapi perlu dilakukan evaluasi," ujarnya.
Pigai menjelaskan bahwa pemenuhan HAM merupakan agenda global yang dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin martabat manusia, kesetaraan, kebebasan, serta terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu tanpa diskriminasi.
Ia menambahkan, kerangka HAM internasional juga bertujuan melindungi kelompok rentan dan memastikan adanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut, mulai dari penguatan perjanjian internasional, perlindungan warga negara dari pelanggaran HAM, hingga pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan pangan.
"Termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG)," tegas Pigai.
Menurutnya, berbagai lembaga internasional seperti Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terus mendorong negara-negara untuk memenuhi hak dasar masyarakat melalui kebijakan pembangunan yang berorientasi pada HAM.
Pigai juga menekankan bahwa pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan telah menjadi bagian dari agenda global yang terintegrasi dalam Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Ia menilai kebijakan MBG dirancang untuk membantu kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, termasuk anak-anak, generasi muda, dan kelompok rentan lainnya.
"Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, serta berupaya mendorong pemberdayaan dan inklusi sosial bagi kaum muda dan kelompok yang terpinggirkan," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan temuan awal yang menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi yang dilakukan lembaganya.
"Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," ujar Uli di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).





