Lambeturah.co.id - Pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakwajaran harga dalam proyek yang nilainya mencapai lebih dari Rp92 miliar.
Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (DPP Forkorindo) menilai terdapat perbedaan harga yang cukup mencolok antara nilai pengadaan dan harga gembok yang beredar di pasaran.
Ketua Umum Forkorindo, Tohom Sinaga, mengungkapkan bahwa harga gembok dalam proyek tersebut diduga mendekati Rp1 juta per unit. Padahal, menurutnya, harga gembok dengan spesifikasi yang disebut serupa di pasaran hanya berkisar Rp75 ribu per buah.
"Ini menjadi pertanyaan publik. Apakah memang ada spesifikasi khusus atau justru terjadi penggelembungan harga yang harus dijelaskan secara transparan," ujar Tohom Sinaga di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun Forkorindo dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan E-Katalog LKPP, Ditjen PAS mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kembali dianggarkan Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60 ribu unit gembok.
Forkorindo menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara rinci kepada publik, terutama terkait spesifikasi teknis, standar keamanan, serta dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Jika memang terdapat spesifikasi khusus yang menyebabkan harga lebih tinggi, hal itu harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan mark up," kata Tohom.
Sorotan juga diarahkan pada pengadaan gembok Tahun Anggaran 2025 yang menggunakan metode E-Purchasing dengan pagu anggaran Rp56,7 miliar. Dalam data RUP Nomor 54392915, paket tersebut tercatat sebagai satu paket pengadaan sebanyak 60 ribu unit gembok.
Namun, Forkorindo menemukan adanya sejumlah perusahaan yang muncul dalam paket yang sama pada data E-Katalog LKPP. Perusahaan tersebut antara lain PT Citra Prima Media, PT Global Berkah Semesta, PT Teknik Surya Global Jaya, PT Falah Eka Cahya, dan PT Agung Kuck Lom Grub.
Menurut Forkorindo, masing-masing perusahaan memiliki nilai pelaksanaan yang hampir seragam, yakni berkisar antara Rp54 miliar hingga Rp56 miliar. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan penyedia dalam sistem E-Purchasing.
"E-Purchasing seharusnya dilakukan melalui pembelian langsung pada katalog elektronik. Karena itu, munculnya banyak penyedia dalam satu paket yang sama perlu mendapatkan penjelasan," ujar Tohom.
Forkorindo juga menyoroti dugaan ketimpangan harga pengadaan dibandingkan harga pasar. Jika dihitung berdasarkan total nilai kontrak, harga per unit gembok dalam proyek tersebut disebut dapat mendekati Rp1 juta per buah.
"Perbedaan harga yang sangat signifikan ini perlu dijelaskan secara teknis dan terbuka agar penggunaan anggaran negara tetap akuntabel," katanya.
Selain masalah harga, Forkorindo turut menyoroti dugaan pola berulang munculnya sejumlah perusahaan dalam pengadaan Ditjen PAS pada tahun 2024 dan 2025. Temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi pengondisian dalam proses pengadaan.
Forkorindo mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi yang ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Inspektorat Jenderal, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan gembok tersebut.





