Lambeturah.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara. Usulan tersebut diharapkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tanak menilai, negara perlu memiliki kewenangan untuk merampas harta pejabat apabila kekayaan yang sebenarnya dimiliki melebihi jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menjadi dorongan bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan kekayaan secara jujur dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Tak hanya bagi pejabat yang melaporkan kekayaannya secara tidak benar, Tanak juga mengusulkan agar ketentuan perampasan aset berlaku terhadap penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Pejabat Bisa Mengajukan Keberatan
Tanak turut menyoroti perlunya mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap upaya perampasan harta kekayaan mereka. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dirumuskan dalam aturan agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menilai, apabila ketentuan perampasan aset akibat ketidaksesuaian laporan kekayaan diatur secara tegas, pejabat negara akan lebih terdorong untuk menyampaikan LHKPN secara benar.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” kata Tanak.
Usulan tersebut menjadi salah satu gagasan yang disampaikan Tanak terkait pengaturan perampasan aset. Namun, ketentuan mengenai mekanisme perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN masih berupa usulan dan perlu dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan undang-undang.
KPK Minta Istilah Perampasan Aset Tak Diubah
Selain mengusulkan perampasan harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, Tanak meminta agar istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan.
Menurutnya, istilah “perampasan” sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tanak mencontohkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menilai penggunaan istilah tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena telah memiliki landasan dalam regulasi pemberantasan korupsi.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.
Tanak menegaskan, istilah perampasan bukan sesuatu yang asing dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, ia berharap nomenklatur tersebut tetap digunakan dalam RUU Perampasan Aset.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Usulan KPK tersebut menempatkan transparansi pelaporan kekayaan pejabat sebagai salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika nantinya diatur dalam undang-undang, mekanisme perampasan aset perlu dirumuskan secara jelas, termasuk mengenai dasar hukum, proses keberatan, dan perlindungan hak pihak yang bersangkutan.





