Lambeturah.co.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai potensi pemajakan terhadap tukang cukur dan tukang pijat. Maman menegaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak kepada pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun.

Menurut Maman, pemerintah justru telah memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional, termasuk bagi usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, dan warung tegal (warteg).

Pernyataan itu disampaikan Maman di kantornya, Selasa (3/11/2026). Ia menilai pernyataan Hashim yang ramai diperbincangkan kemungkinan tidak disampaikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Sebetulnya begini, pertama saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya satu tahun Rp 500 juta. Berarti kurang lebih per bulan Rp 40 juta. Itu tidak dipungut pajak, pajaknya 0 persen," kata Maman.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut berlaku dari Sabang sampai Merauke. Dengan demikian, tukang cukur, tukang pijat, hingga pemilik warteg tidak perlu khawatir selama omzet usaha mereka tidak melebihi Rp 500 juta per tahun.

Maman juga menjelaskan, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun mendapatkan fasilitas tarif pajak sebesar 0,5 persen. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan skema insentif tersebut untuk meringankan beban pelaku UMKM.

"Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan. Yang kedua, bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar, itu hanya dikenakan pajak 0,5 persen. Sudah ada insentif aturannya," ujarnya.

Maman Singgung Pengusaha yang Pecah Perusahaan

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa pernyataan Hashim sebenarnya lebih ditujukan kepada pengusaha dengan omzet besar yang diduga berupaya memanfaatkan fasilitas pajak UMKM.

Ia mencontohkan pengusaha dengan omzet mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun, tetapi sengaja memecah badan usaha menjadi beberapa perseroan terbatas (PT).

Strategi tersebut dilakukan agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar sehingga bisa menikmati fasilitas pajak yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

"Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari itu. Yang Rp 10 miliar, yang Rp 20 miliar," ucap Maman.

Menurutnya, praktik pemecahan perusahaan semacam itu berpotensi membuat pengusaha besar menikmati insentif yang bukan menjadi hak mereka. Padahal, fasilitas tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil.

Maman kembali memastikan tidak ada kebijakan pemerintah yang secara khusus menyasar tukang cukur, tukang pijat, maupun pedagang warteg untuk membayar pajak demi membiayai program pemerintah.

"Jadi saya mau luruskan itu ya. Jadi tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu clear, itu perintah Pak Presiden," tegasnya.

Awal Mula Pernyataan Hashim soal Tukang Cukur

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyoroti besarnya aktivitas ekonomi Indonesia yang belum tercatat secara resmi dalam produk domestik bruto (PDB).

Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum masuk dalam pencatatan resmi.

Mengacu pada data Bank Dunia, ia memperkirakan nilai aktivitas ekonomi yang belum tercatat tersebut mencapai sekitar Rp 10.000 triliun.

Hashim menilai, apabila aktivitas ekonomi yang selama ini belum terdata dapat tercatat secara resmi, ukuran perekonomian Indonesia berpotensi jauh lebih besar dibandingkan angka yang selama ini dilaporkan.

Ia kemudian memberikan contoh pengalaman pribadinya menggunakan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya setiap bulan.

Hashim mengaku membayar jasa tersebut tanpa menerima kuitansi. Kondisi itu, menurutnya, membuat transaksi tersebut tidak tercatat dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

"Saya biasanya tukang rambut datang ke apartemen saya sekali sebulan. Dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kuitansi. Dan karena tanpa kuitansi, PPN 11 persen tidak dipungut," ujar Hashim.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai menyinggung kemungkinan pemajakan terhadap jasa tukang cukur dan pekerja informal lainnya. Maman pun memberikan penjelasan untuk menegaskan bahwa fasilitas pajak bagi pelaku UMKM tetap berlaku.