Lambeturah.co.id - Praktik prostitusi online yang melibatkan warga negara asing (WNA) terbongkar di Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat WNA dalam operasi penindakan yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2026.
Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan perempuan yang diduga menawarkan jasa seksual melalui sejumlah situs web dan platform digital. Sementara satu WNA lainnya diamankan karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber intensif yang dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta tindak lanjut laporan masyarakat.
"Tiga WNA diamankan berdasarkan hasil patroli siber yang mendeteksi aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar. Sedangkan satu WNA lainnya diamankan sebagai tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat," ujar Haryo Sakti, Selasa (3/11/2026).
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu menelusuri sejumlah situs web dan platform digital yang dicurigai menjadi sarana penawaran jasa seksual. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif mencapai jutaan rupiah.
Tiga WNA perempuan yang diamankan masing-masing berinisial JN (35), warga negara Uganda, AS (29) asal Rusia, dan BDC (32) asal Nigeria.
Berdasarkan hasil penelusuran petugas, JN memasang tarif 100 dolar AS. Sementara AS menawarkan jasa dengan tarif hingga Rp13,7 juta dan BDC memasang tarif Rp3,5 juta.
Operasi pertama dilakukan pada Rabu (28/10/2026) setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas asusila di kawasan Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 Wita dan mengamankan JN. Selanjutnya, pada pukul 21.00 Wita, petugas memeriksa AS. Operasi malam itu berlanjut hingga pukul 22.30 Wita dengan diamankannya BDC.
Ketiga WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan berlanjut sehari kemudian, Kamis (29/10/2026). Kali ini, petugas mengamankan seorang pria warga negara Ghana berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar.
Berbeda dengan tiga WNA perempuan sebelumnya, CYA diamankan bukan karena dugaan praktik prostitusi online. Ia diduga mengganggu ketertiban masyarakat karena meminta-minta uang kepada warga sekitar dengan alasan kehabisan bekal hidup.
"Yang bersangkutan langsung kami amankan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan akibat tindakannya yang mengganggu ketertiban umum," kata Haryo.
Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihak Imigrasi tengah memproses penanganan keimigrasian terhadap mereka, termasuk kemungkinan deportasi dan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





