Lambeturah.co.id - Mabes Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri yang diduga terlibat dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafrudin mengatakan, Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur.
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan LH.
"Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha," ujar Asep dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim tidak mengungkap secara terperinci identitas para tersangka, termasuk sosok di balik inisial LSP. Namun, nama LSP ramai diperbincangkan di kalangan media dan dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hingga kini, dugaan tersebut belum dapat dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian. Karena itu, identitas para tersangka perlu merujuk pada pengumuman dan dokumen resmi penyidik.
Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Asep menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Menurut hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur penyadapan yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam pelaksanaannya, mereka diduga memasukkan sejumlah nomor ke dalam sebuah server link tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa melalui prosedur penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Oktober 2026. Pada periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sistem yang terhubung dengan link tersebut.
Seseorang yang mengetahui dugaan aktivitas ilegal itu kemudian membuat laporan polisi pada 23 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Sita 11 Ponsel dan Perangkat Elektronik
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Asep mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut dilakukan melalui pendekatan penyelidikan ilmiah atau scientific investigation.
"Kita melakukan penyitaan barang bukti HP 11 unit, satu unit iPad, dan flashdisk empat buah berdasarkan scientific investigation," ujarnya.
Barang bukti elektronik tersebut akan digunakan untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik yang menjadi pokok perkara.
Sejumlah Nama Perwira Polri Ikut Disorot
Sebelum Mabes Polri memberikan penjelasan, media sosial ramai dengan informasi mengenai dugaan pengamanan sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), Brigadir Jenderal (Brigjen), hingga Komisaris Besar (Kombes).
Sejumlah nama yang disebut dalam informasi yang beredar antara lain Listyo Sigit Prabowo, Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta.
Sumber Afu.id sebelumnya menyebut nama-nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikaitkan dengan penempatan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Selain itu, seorang perwira menengah berpangkat Kombes berinisial FR dan empat anggota polisi lainnya juga disebut terseret dalam perkara tersebut.
Namun, informasi mengenai status hukum, identitas, dan penahanan masing-masing perwira tersebut perlu dibedakan dari keterangan resmi Mabes Polri mengenai tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan LH.
Dalam informasi yang berkembang, Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan. Aktivitas tersebut juga dikabarkan berkaitan dengan sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dugaan Keterlibatan Penyidik KPK
Perkembangan kasus ini turut memunculkan kabar mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah nama disebut belum terungkap ke publik dan dikabarkan masih bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan penyidik KPK masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari kepolisian maupun KPK.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar Presiden dan pejabat negara, tetapi juga tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidikan Bareskrim Polri kini menjadi perhatian publik untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa motif di balik dugaan aktivitas ilegal tersebut.





