Lambeturah.co.id – Fenomena pernikahan dini masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat sebanyak 20 permohonan dispensasi kawin sepanjang semester pertama 2026.

Yang menjadi sorotan, sebagian permohonan tersebut diajukan karena calon pengantin perempuan telah hamil. Usia kandungan dalam sejumlah perkara bahkan beragam, mulai dari tiga bulan hingga tujuh bulan. Ada pula yang sudah memasuki usia kehamilan sembilan bulan atau mendekati persalinan.

Kepala Humas PA Trenggalek, H. Toif, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menangani permohonan dispensasi kawin.

Namun, pemberian dispensasi tidak serta-merta berarti pengadilan membenarkan praktik perkawinan di bawah umur. Setiap perkara tetap diperiksa secara mendalam dengan mempertimbangkan kepentingan dan perlindungan hukum terhadap anak yang akan dilahirkan.

“Banyak yang datang mengaku belum hamil, padahal kenyataannya sudah ada yang baru beberapa bulan, ada yang hampir melahirkan,” ujar H. Toif.

Dalam memutus perkara, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek. Salah satunya adalah kondisi kehamilan yang telah terjadi. Selain itu, kesiapan calon suami juga menjadi perhatian, termasuk apakah yang bersangkutan telah bekerja, memiliki penghasilan, dan sanggup menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

Ada pula ketentuan yang menjadi perhatian penting dalam perkara tersebut. Calon suami yang akan menikah harus merupakan laki-laki yang menjadi ayah biologis dari janin.

Apabila janin dikandung bukan dari calon suami yang mengajukan pernikahan, permohonan dispensasi tersebut tidak dapat dikabulkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut H. Toif, dispensasi dalam kondisi tertentu diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan hukum anak yang akan lahir. Langkah tersebut bertujuan agar anak memperoleh kedudukan hukum serta perlindungan yang semestinya.

“Tujuannya jelas: memberi kedudukan hukum yang sah bagi anak yang akan lahir, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum lebih lanjut. Ini bukan izin bebas menikah kapan saja, melainkan jalan tengah demi menjaga hak perlindungan anak yang sudah ada,” tegasnya.

Pengaruh Gawai Jadi Sorotan

Selain persoalan kehamilan, PA Trenggalek juga menyoroti pengaruh perkembangan teknologi dan penggunaan gawai terhadap perilaku remaja.

H. Toif menilai akses terhadap ponsel dan informasi yang semakin terbuka dapat memengaruhi pola pikir serta perilaku anak apabila tidak disertai pengawasan dan pendampingan dari orang tua maupun lingkungan.

Menurutnya, anak-anak dapat menerima berbagai informasi yang sebenarnya belum sesuai dengan usia dan tingkat kematangan mereka. Kondisi tersebut berpotensi mendorong mereka mengambil keputusan sebelum benar-benar siap secara mental maupun sosial.

“Dampak ponsel saat ini sangat besar terhadap pola pikir dan perilaku anak-anak. Tanpa pendampingan, mereka mendapat banyak informasi yang belum waktunya dipahami, lalu terjebak dalam situasi yang memaksa mereka harus ‘dewasa’ sebelum waktunya,” katanya.

Akibatnya, sebagian remaja akhirnya harus menghadapi konsekuensi besar seperti pernikahan dan tanggung jawab berkeluarga, sementara mereka sebenarnya masih berada dalam usia pendidikan dan membutuhkan bimbingan.

Perlu Pencegahan Bersama

PA Trenggalek mendorong adanya penyuluhan hukum secara masif dan berkelanjutan untuk mencegah semakin banyaknya kasus pernikahan dini.

Upaya tersebut dinilai tidak dapat hanya dilakukan oleh pengadilan. Sekolah, Kementerian Agama, orang tua, tokoh masyarakat, lingkungan pesantren, serta berbagai pihak terkait dinilai perlu mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada remaja.

Pengawasan terhadap penggunaan gawai, kegiatan positif bagi anak, pendidikan mengenai kesehatan reproduksi, serta pemahaman mengenai aturan batas usia perkawinan perlu dilakukan secara beriringan.

Dengan langkah pencegahan tersebut, diharapkan kasus kehamilan pada usia remaja dan permohonan dispensasi kawin dapat ditekan. Anak-anak pun diharapkan dapat menjalani masa pendidikan dan tumbuh sesuai dengan tahap perkembangan mereka, sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.