Lambeturah.co.id - Seorang juru parkir berinisial MT (39) ditangkap polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, setelah diduga memperkosa seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Dalam kasus ini, polisi masih memburu seorang pria berinisial AP yang diduga turut melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Beny Kurniawan mengatakan, sebelum kejadian, MT bersama lima rekannya mendatangi kontrakan yang ditempati teman pria korban berinisial B.

Saat itu terdapat tiga pria dan korban di dalam kontrakan. Korban diketahui sedang berada di dalam kamar bersama B.

MT dan rekan-rekannya kemudian mengetuk keras pintu kontrakan dan mengaku sebagai perwakilan RT. Setelah masuk, mereka disebut menginterogasi serta menakut-nakuti korban dan saksi.

MT kemudian meminta B keluar dari ruangan, sedangkan korban dibawa ke bagian dapur. Di lokasi tersebut, MT diduga mengancam dan memaksa korban melakukan hubungan seksual.

"Karena takut, korban hanya bisa pasrah dan tersangka pun memperkosa korban di area dapur," kata Beny, Rabu (23/9/2026).

Setelah MT selesai melakukan aksinya, AP disebut turut memaksa korban. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap AP.

Usai kejadian, MT dan rekan-rekannya mengambil telepon seluler milik B, yakni Infinix Note 50 Pro, sebelum meninggalkan kontrakan.

Keesokan harinya, MT diduga menggunakan ponsel tersebut untuk menghubungi orang tua B yang berada di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam komunikasi tersebut, MT disebut mengancam akan menyebarkan video penggerebekan yang mereka lakukan apabila orang tua B tidak memberikan sejumlah uang. Uang itu disebut diminta dengan alasan untuk "cuci kampung".

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Orang tua B justru meminta agar kejadian itu dilaporkan kepada ketua RT dan kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. MT akhirnya ditangkap pada Selasa (22/9/2026) saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Polisi juga mengamankan telepon seluler milik B yang disebut masih disimpan oleh MT.

"Untung tersangka MT sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lubuklinggau. Untuk rekannya yakni AP masih kita buru," ujar Beny.

MT beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih berupaya menangkap AP yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.