Lambeturah.co.id - Kepala sekolah dan seorang guru SD di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, resmi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah terbukti melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah tempat keduanya bekerja.

Keputusan pemberhentian tersebut diserahkan pada Jumat (18/9/2026), setelah tim pemeriksa menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap keduanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kerja tim yang dibentuk untuk menangani kasus tersebut.

"Jadi kemarin hari Jumat 18 September 2026, dari hasil kerja tim yang kami bentuk sudah menyerahkan hasil keputusan," kata Kholid saat dihubungi, Senin (21/9/2026).

Menurut Kholid, berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala sekolah dan guru tersebut resmi diberhentikan sebagai ASN. Keduanya juga sudah tidak lagi bekerja di sekolah.

"Sudah diberhentikan sebagai ASN. Sudah resmi diberhentikan Jumat dan sudah tidak bekerja lagi. Mereka menerima dipecat dan mengakui sesuai yang ada di BAP," ujarnya.

Kholid menambahkan, proses pemeriksaan telah dilengkapi sejumlah bukti. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan secara daring kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau melihat ini kan ada tiga bukti otentik. Hasil tim ini juga di-upload ke BKN," jelasnya.

Pemberhentian tersebut juga menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Langkap yang sebelumnya melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait kasus tersebut.

Ada Sejumlah Faktor yang Memberatkan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, mengatakan terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan pemberian sanksi berat kepada kedua ASN tersebut.

Salah satunya adalah tindakan tersebut dilakukan di tempat kerja dan disebut terjadi lebih dari satu kali. Selain itu, kepala sekolah juga sebelumnya telah mendapat teguran dan pembinaan dari koordinator wilayah.

"Faktor yang memberatkan, dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali dan selaku kepala sekolah sebelumnya sudah diingatkan dan pembinaan dari Korwil," kata Ajid.

Selain dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN, kasus tersebut juga dinilai berdampak terhadap citra aparatur sipil negara dan institusi pendidikan.

Menurut Ajid, perbuatan tersebut berpotensi merusak citra dan martabat ASN serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian, kedua orang tersebut kini tidak lagi berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Video Asusila di Sekolah Sempat Viral

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video berdurasi sekitar 21 detik yang memperlihatkan adegan asusila antara kepala sekolah dan guru tersebut beredar di media sosial.

Video itu disebut merupakan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada awal Agustus 2026.

Warga sebelumnya mencurigai aktivitas keduanya karena sering berada di sekolah hingga sore hari setelah kegiatan belajar mengajar selesai.

Kecurigaan semakin muncul ketika sepeda motor keduanya masih terlihat terparkir meski sekolah sudah sepi.

Warga kemudian memasang CCTV untuk memastikan aktivitas yang terjadi di lingkungan sekolah. Dari rekaman tersebut, warga menemukan adanya tindakan asusila yang dilakukan keduanya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan hingga berujung pada pemberhentian keduanya sebagai ASN.