Lambeturah.co.id - Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar layaknya apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fasilitas tersebut berada di bagian belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Temuan itu diperoleh Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua sepanjang 2026.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan sejumlah bangunan yang ditemukan memiliki fasilitas cukup lengkap. Mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.

"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri, dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2026).

Sidak kedua tersebut dilakukan setelah Ombudsman sebelumnya mendatangi Lapas Cibinong pada Juli 2026. Namun, saat itu tim mengaku tidak mendapatkan izin masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam sidak terbaru, Ombudsman kembali mengaku sempat dihalangi petugas keamanan meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga. Tim akhirnya dapat masuk dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah terjadi cekcok hingga aksi saling dorong.

Dalam kejadian itu, salah seorang petugas Ombudsman disebut sempat mengalami kaki terjepit.

Fikri mengatakan Ombudsman tetap berupaya melakukan pemeriksaan karena memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk dugaan maladministrasi di lingkungan lapas.

Menurut Fikri, setelah berhasil masuk, tim menemukan sejumlah bangunan yang diduga digunakan secara terpisah dari blok hunian warga binaan.

"Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana," ujarnya.

Ombudsman mencatat terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah titik. Beberapa di antaranya memiliki fasilitas seperti rumah tinggal, termasuk ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan memasak.

Tim juga melihat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman mengaku belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang ditemukan.

"Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri," kata Fikri.

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menambahkan, sejumlah bangunan ditemukan di kawasan belakang lapas, termasuk deretan kamar yang berada di sekitar rumah dinas kepala lapas.

Berdasarkan keterangan petugas Lapas Cibinong, bangunan tersebut disebut sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan penggunaan fasilitas tersebut karena kondisi dan kelengkapannya dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang disampaikan.

"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," ujar Syafrida.

Ia menjelaskan, beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sementara sebagian lainnya dapat dimasuki. Ukuran bangunan tersebut diperkirakan sekitar tipe 36 dengan fasilitas berupa ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas.

Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Sejumlah botol minuman beralkohol lainnya disebut ditemukan di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.

Meski demikian, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik ataupun pengguna minuman tersebut.

"Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi," kata Syafrida.

Syafrida menegaskan penolakan terhadap tim Ombudsman pada sidak Rabu (23/9) merupakan kejadian kedua di Lapas Cibinong. Sebelumnya, tim juga disebut tidak mendapatkan akses saat melakukan pemeriksaan pada Juli 2026.

Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lainnya yang dapat dilakukan tanpa hambatan.

"Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali," ujarnya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong.

Ombudsman juga meminta pemerintah memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan khusus terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara terkait temuan Ombudsman tersebut hingga berita ini diterbitkan.