Lambeturah.co.id - Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, ternyata telah keluar dari Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025.
Mas Bechi tidak memperoleh bebas murni. Ia menjalani program pembebasan bersyarat dan saat ini masih berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Berikut sejumlah fakta mengenai pembebasan Mas Bechi:
Divonis 7 Tahun Penjara
Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara.
Masa pidana Mas Bechi dihitung sejak dirinya pertama kali ditahan pada 8 Juli 2022.
Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2025
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
SK tersebut diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Lima hari kemudian, Mas Bechi keluar dari Lapas Kelas I Malang untuk menjalani program pembebasan bersyarat.
"Pada Agustus 2025, yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," kata Christo saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Sempat Berpindah Tempat Penahanan
Sebelum akhirnya menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas I Malang, Mas Bechi sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan.
Christo mengatakan, Lapas Malang menjadi tempat terakhir Mas Bechi menjalani pidana sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.
Menurut dia, Mas Bechi tidak memperoleh remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025. Pasalnya, SK pembebasan bersyarat telah diterbitkan dua hari sebelumnya.
"Yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan," ujarnya.
Dinilai Berkelakuan Baik
Salah satu pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat adalah hasil penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Christo mengatakan Mas Bechi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian.
"Menurut penilaian TPP, yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas dan mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian," jelasnya.
Aktivis Perempuan Soroti Pembebasan Mas Bechi
Pembebasan bersyarat Mas Bechi mendapat sorotan dari aktivis perempuan. Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) Ya'qud Ananda Gudban menyesalkan hukuman yang sejak awal dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Menurut Nanda, kemungkinan adanya remisi maupun pembebasan bersyarat seharusnya telah menjadi pertimbangan sejak awal melalui penjatuhan hukuman yang maksimal bagi pelaku kekerasan seksual.
"Kami sangat menyesalkan sejak vonis dijatuhkan karena memang jauh dari nilai keadilan. Hal ini harusnya sudah bisa diantisipasi dari awal dengan hukuman yang maksimal," kata Nanda kepada detikJatim.
Pertimbangan Pembebasan Dinilai Tak Cukup Hanya Berkelakuan Baik
Nanda juga menyoroti pertimbangan pembebasan bersyarat yang salah satunya didasarkan pada perilaku selama berada di lapas.
Menurut dia, dalam kasus kekerasan seksual, aspek pemulihan korban, perlindungan psikologis, serta pencegahan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi juga perlu diperhatikan.
Pengawasan Bapas Jadi Sorotan
Setelah memperoleh pembebasan bersyarat, Mas Bechi masih berada di bawah pengawasan Bapas.
Sorotan kemudian diarahkan pada efektivitas pengawasan tersebut, terutama karena Mas Bechi dikabarkan kembali ke lingkungan Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang.
Nanda meminta Bapas melakukan pengawasan secara ketat selama masa pembebasan bersyarat.
"Ini kan sudah terlanjur dapat program bebas bersyarat. Bapas sebagai pengawas harus betul-betul mengawasi dan memperhatikan secara ketat," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana memastikan tidak ada korban lain setelah Mas Bechi kembali ke lingkungan yang sama.
Kasus Bermula dari Laporan pada 2017
Kasus yang menjerat Mas Bechi bermula pada 2017. Ia dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Kasus tersebut awalnya ditangani Polres Jombang sebelum dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Pada 2020, polisi menetapkan Mas Bechi sebagai tersangka setelah memeriksa 36 saksi dan delapan saksi ahli. Polisi juga telah mengantongi barang bukti visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
Proses penangkapan Mas Bechi sempat berlangsung alot. Polisi beberapa kali menghadapi perlawanan dari para santri ketika hendak menangkapnya. Mas Bechi kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Juli 2022, ratusan personel kepolisian dikerahkan ke Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, untuk mencari keberadaan Mas Bechi.
Setelah proses negosiasi selama sekitar 16 jam, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri dan ditangkap polisi.
Ia kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur dengan pengawalan ketat dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada Kamis, 17 November 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mas Bechi.
Kini, setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Mas Bechi telah keluar dari Lapas Kelas I Malang melalui program pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025.





