Lambeturah.co.id — Keluarga seorang perempuan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menyuarakan kekecewaan atas sanksi etik yang disebut dijatuhkan kepada seorang anggota kepolisian berinisial H. Anggota Polres PALI tersebut dilaporkan atas dugaan pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang perempuan yang dalam pemberitaan menggunakan nama samaran Dahlia.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar di akun sosial media yang beredar pada Kamis (8/10/2026). Keluarga korban mengaku memperoleh informasi bahwa anggota polisi tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Keputusan yang disebutkan keluarga itu dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi pihak yang mengaku terdampak.

Sepupu korban, Andi Lala, menyampaikan bahwa keluarga merasa kecewa terhadap sanksi yang diterima oleh anggota kepolisian tersebut. Menurutnya, dampak yang dialami korban dinilai tidak sebanding dengan sanksi yang disebut dijatuhkan.

Keluarga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian dan lembaga terkait, terutama untuk memastikan bahwa setiap pengaduan dugaan kekerasan seksual ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Hubungan Asmara

Menurut keterangan keluarga dalam pemberitaan tersebut, Dahlia sebelumnya diketahui memiliki hubungan asmara dengan anggota polisi berinisial H. Namun, berdasarkan pengakuan korban kepada keluarganya, dalam hubungan itu diduga terjadi pemaksaan hubungan seksual.

Keluarga mengaku telah berupaya meminta pertanggungjawaban melalui jalur kekeluargaan. Akan tetapi, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Karena merasa belum memperoleh kejelasan, keluarga kemudian mengadukan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan itu selanjutnya disebut diteruskan hingga ke Polda Sumatera Selatan.

Setelah melalui proses yang menurut keluarga berlangsung cukup panjang, mereka menerima informasi mengenai sanksi penempatan khusus selama tujuh hari terhadap anggota polisi berinisial H.

Meski demikian, dokumen resmi putusan sidang etik maupun uraian mengenai pertimbangan penjatuhan sanksi tersebut belum tersedia dalam pemberitaan yang menjadi rujukan tulisan ini.

Keluarga Meminta Perhatian Presiden hingga Kapolri

Kekecewaan terhadap hasil sidang etik tersebut mendorong keluarga meminta perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komnas Perempuan.

Andi Lala berharap perkara yang dilaporkan keluarganya tidak berhenti tanpa kejelasan dan memperoleh penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keluarga juga menginginkan agar dugaan yang dilaporkan diperiksa secara menyeluruh, sehingga hak korban terlindungi dan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Permintaan tersebut mencerminkan harapan keluarga agar pengaduan terhadap anggota kepolisian ditangani dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana.

Ibu Korban Desak Pemeriksaan Transparan

Ibu kandung Dahlia, Sumiati, turut meminta agar perkara yang dilaporkan keluarganya ditangani secara serius. Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sanksi yang sesuai dijatuhkan apabila pelanggaran yang dilaporkan terbukti.

Menurut harapan keluarga, penanganan perkara secara adil tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam perkara yang melibatkan aparat, keterbukaan informasi mengenai proses pemeriksaan, dasar keputusan etik, serta tindak lanjut laporan pidana menjadi hal penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Perlu Kejelasan antara Sanksi Etik dan Proses Pidana

Sanksi etik dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang berbeda. Informasi mengenai sanksi penempatan khusus selama tujuh hari, sebagaimana disampaikan keluarga dalam pemberitaan tersebut, belum dengan sendirinya membuktikan ataupun menggugurkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Karena itu, kejelasan mengenai status laporan pidana, hasil pemeriksaan, dasar putusan etik, serta kemungkinan proses hukum lanjutan perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Hingga berita tersebut diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi putusan etik yang disertakan dalam laporan tersebut. Pihak Polres PALI maupun anggota polisi berinisial H juga disebut belum memberikan keterangan resmi mengenai tuduhan dan hasil sidang etik yang disampaikan keluarga.

Dengan demikian, dugaan pemaksaan hubungan seksual dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, tanpa mengabaikan hak korban untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap keadilan.

Publik Menanti Transparansi Penanganan Perkara

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap anggota kepolisian serta munculnya pertanyaan dari keluarga mengenai sanksi etik yang disebut telah dijatuhkan.

Kejelasan dari Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, dan pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan pengaduan tersebut.

Keluarga berharap ada penjelasan yang terbuka mengenai dasar sanksi etik, perkembangan laporan yang disampaikan, serta langkah yang akan ditempuh selanjutnya sesuai ketentuan hukum.

Pada akhirnya, penanganan perkara harus bertumpu pada fakta, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku. Transparansi dari institusi terkait, perlindungan terhadap korban, serta penghormatan terhadap hak semua pihak menjadi unsur penting untuk memastikan proses pencarian keadilan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.