Lambeturah.co.id – Sebuah unggahan di media sosial Instagram menjadi sorotan setelah seorang pasien mengaku diduga diminta keluar dari ruang pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat jam pelayanan masih berlangsung. Pasien tersebut mengaku kejadian itu terjadi karena sejumlah petugas hendak menggelar acara makan-makan di ruang poli KB.
Keluhan tersebut diunggah oleh akun Instagram @keluhkesahkonoh. Dalam unggahannya, pasien mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan yang diterimanya.
Pasien mengaku datang ke Puskesmas Pasar Minggu sekitar pukul 11.30 WIB untuk mendapatkan pelayanan pemasangan alat kontrasepsi KB. Menurut pengakuannya, pelayanan di puskesmas tersebut masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.
Ia menyebut telah dipanggil masuk untuk menjalani prosedur pemasangan KB. Namun, selama proses berlangsung, dirinya merasa diburu-buru.
Persoalan disebut berlanjut setelah prosedur pemasangan selesai. Saat bidan masih mengurus kartu KB miliknya, pasien mengaku ada bidan lain yang datang untuk makan-makan di ruang poli tersebut.
Pasien kemudian mengklaim dirinya diminta keluar karena petugas hendak menggelar acara makan-makan di ruangan itu.
“Dan gue malah diusir keluar karena mereka mau makan-makan di poli KB!” tulisnya keluhan pasien dalam unggahan yang beredar di media sosial.
Pasien tersebut mempertanyakan penggunaan ruang pelayanan kesehatan untuk kegiatan makan-makan ketika jam pelayanan masih berlangsung. Ia menilai ruang poli seharusnya tetap dijaga kebersihan dan kelayakannya demi kenyamanan pasien.
Dalam unggahan yang sama, pasien juga menyebut nama seorang bidan berinisial nama panggilan Andi dan mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, kronologi tersebut masih berdasarkan pengakuan pasien yang beredar di media sosial. Belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Pasar Minggu maupun tenaga kesehatan yang disebut dalam unggahan tersebut untuk mengonfirmasi kejadian dan menjelaskan situasi dari sisi mereka.
Apabila benar terjadi pengusiran pasien saat pelayanan masih berlangsung demi kepentingan di luar pelayanan medis, peristiwa ini patut menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, profesional, dan menghormati hak pasien.





