Lambeturah.co.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap mendapatkan gaji meskipun koperasi belum sepenuhnya beroperasi.

Kepastian tersebut diberikan di tengah proses penyelesaian bangunan fisik, gerai, serta berbagai fasilitas pendukung operasional Kopdes Merah Putih yang belum seluruhnya rampung.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, mengatakan sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak kerja sebagai manajer KDKMP.

Sementara itu, sebanyak 159 orang menolak menandatangani kontrak dan 1.550 orang lainnya terkendala proses administrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.

"Yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," tegas Destry dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

17 Ribu Kopdes Merah Putih Lolos Verifikasi

Destry menjelaskan, hingga saat ini sekitar 17.000 KDKMP telah melewati proses verifikasi dan validasi (verval) untuk segera beroperasi. Manajer juga telah ditempatkan pada koperasi yang sudah melalui tahapan tersebut.

Namun, kesiapan operasional Kopdes Merah Putih masih menghadapi sejumlah kendala. Beberapa bangunan koperasi telah selesai dibangun, tetapi fasilitas pendukung, seperti kendaraan operasional dan rak barang, masih dalam proses pemenuhan.

Meski demikian, Kemenkop memastikan para manajer tidak hanya menunggu hingga seluruh fasilitas tersedia. Mereka telah menjalankan berbagai persiapan untuk mendukung operasional koperasi di wilayah masing-masing.

Persiapan tersebut meliputi pemetaan kebutuhan pasar ritel serta konsolidasi potensi produk lokal yang dapat dipasarkan melalui Kopdes Merah Putih.

"Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki," ujar Destry.

Ia menambahkan, para manajer juga telah mendapatkan peningkatan kapasitas untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka.

Gaji Manajer Diusulkan Dibayarkan Akhir Bulan

Terkait jadwal pembayaran, Kemenkop tengah memproses usulan agar gaji para manajer Kopdes Merah Putih dibayarkan pada akhir bulan.

Destry menyebut pembayaran diusulkan berlangsung setelah tanggal 25. Namun, mekanisme dan jadwal tersebut masih dalam proses pengajuan.

"Kita sedang proses diajukan untuk gajian di akhir bulan setelah tanggal 25 atau kalau ini kami sedang proses, ya," imbuhnya.

Dengan kebijakan tersebut, manajer yang telah menandatangani PKWT tetap memperoleh hak penggajian meskipun koperasi yang menjadi tempat mereka bertugas belum sepenuhnya siap beroperasi.

Kemenkop juga mendorong para manajer memanfaatkan masa persiapan untuk memetakan kebutuhan masyarakat dan mengidentifikasi potensi ekonomi lokal agar kegiatan usaha koperasi dapat berjalan ketika seluruh fasilitas operasional telah tersedia.