Lambeturah.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan tersebut untuk menelusuri dugaan alur pemberian uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari PT Summarecon Agung Tbk dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Penyidik mendalami dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pembukaan blokir lahan serta proses pengajuan sertifikasi HGB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan pemberian uang kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
"Kalau terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari PT SMC, ini berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, secara khusus di antaranya kepada tersangka Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor," kata Budi Prasetyo, pada Kamis (29/10/2026).
Menurut Budi, dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir lahan yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, terdapat pula pengajuan sertifikasi HGB atas lahan tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan perusahaan maupun pihak terkait lainnya.
Mereka di antaranya Yasser Alfarisi, staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad; Hary Arief Sofyan, Head of Business PT Summarecon Agung Tbk; Siti Zakiah, staf PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek; serta Lydia Suciono, Director of Finance PT Summarecon Agung Tbk.
Selain itu, penyidik juga memanggil Dendy Darmawan, Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung; Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun, Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk; dan Toni Haryanto, Section Head Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan alur pemberian uang dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan ATR/BPN, pimpinan perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
Delapan tersangka itu adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," pungkasnya.





