Lambeturah.co.id - Mantan staf honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, mengungkap adanya pengumpulan uang yang disebut sebagai fee percepatan keberangkatan jemaah haji khusus pada 2023. Total uang yang dikumpulkan mencapai 905.000 dolar AS.

Hal tersebut disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku mengumpulkan uang tersebut dari tiga perusahaan travel haji. Ketiganya yakni PT Al-Mukhtar atau Al Muchtar Tour & Travel, PT Tisaga Multazam Utama atau Multazam Utama Tour, dan PT Risma Saiful Haram.

Menurut Ridwan, uang tersebut berasal dari 181 jemaah. Rinciannya, sebanyak 102 jemaah berasal dari PT Al-Mukhtar, 59 jemaah dari PT Tisaga Multazam Utama, dan 20 jemaah dari PT Risma Saiful Haram.

Masing-masing jemaah disebut menyetor 5.000 dolar AS. Jika dikalikan dengan 181 jemaah, total uang yang terkumpul mencapai 905.000 dolar AS.

Ridwan mengatakan uang tersebut sempat berada dalam penguasaannya sambil menunggu arahan dari eks Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi.

"Saya pegang. Tunggu arahan setelah pulang haji sama Pak Rizky," kata Ridwan dalam persidangan.

Pembagian Uang 905 Ribu Dolar AS

Dalam persidangan, jaksa kemudian menggali mengenai pembagian uang tersebut.

Ridwan mengungkapkan dirinya, Rizky Fisa Abadi, serta eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag disebut masing-masing memperoleh 181.000 dolar AS.

Jumlah tersebut setara dengan 1.000 dolar AS untuk setiap jemaah.

Sementara itu, Ridwan mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak lain yang mendapatkan bagian dari uang tersebut. Menurutnya, pembagian lainnya dilakukan berdasarkan plotting atau arahan Rizky Fisa Abadi.

"Saya enggak tahu. Karena jumlahnya itu saya yang menyerahkan ke Pak Rizky Fisa," ujar Ridwan.

Jaksa juga menanyakan soal sosok yang disebut sebagai "bos" dalam pembagian uang tersebut. Ridwan membenarkan bahwa Rizky Fisa Abadi pernah menyebut adanya bagian yang diperuntukkan bagi "bos".

Namun, Ridwan mengaku tidak mengetahui siapa sosok yang dimaksud.

"Pak Rizki enggak menyebut, Pak," jawab Ridwan.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret empat terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama.

Persidangan kasus tersebut masih berlangsung dan keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.