Lambeturah.co.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform e-commerce tidak memiliki kaitan dengan pungutan pajak.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.

Menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut NIB akan otomatis membuat penjual online dikenakan pajak, Budi Santoso menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa NIB murni merupakan bentuk legalitas usaha, bukan instrumen perpajakan.

“NIB itu bagian dari revisi Permendag e-commerce. NIB itu sebenarnya legalitas. Tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat di media sosial seolah-olah dikaitkan dengan pajak, padahal tidak,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, setiap kegiatan usaha pada dasarnya wajib memiliki NIB, baik yang dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha. Ia menyebut keberadaan NIB justru memberikan berbagai manfaat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu manfaat utama NIB adalah mempermudah akses pelaku usaha terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dinilai lebih mudah mendapatkan pinjaman modal dari perbankan.

Selain itu, NIB juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. Legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan pembeli saat bertransaksi secara online.

“Kalau konsumen tidak percaya, maka tidak bisa jual. Salah satu yang membangun kepercayaan itu adalah legalitas usaha,” jelasnya.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut. Penjual baru diberi waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sementara pelaku usaha yang sudah lama beroperasi mendapatkan tenggat hingga 18 bulan.

Budi memastikan proses pendaftaran NIB saat ini dapat dilakukan secara daring tanpa biaya. Kementerian Perdagangan juga siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pengurusan.

“Mengurus NIB itu gratis dan mudah, semuanya bisa dilakukan secara online. Kalau ada kendala, kami siap membantu,” pungkasnya.