Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memperluas pemungutan pajak dari transaksi digital yang melibatkan pelaku usaha maupun platform digital luar negeri.
Kebijakan tersebut akan diterapkan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang mulai diimplementasikan pada 10 September 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak, khususnya dari aktivitas ekonomi digital masyarakat Indonesia.
"Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September juga kami akan mengimplementasikan Perpres terkait dengan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri," kata Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9).
Menurutnya, SPP-TDLN akan menyasar pemain platform digital yang beroperasi dari luar negeri tetapi memiliki pasar dan konsumen di Indonesia.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat memperluas basis pemajakan terhadap transaksi digital lintas negara yang selama ini dinilai memiliki potensi penerimaan cukup besar.
Bimo menyebut penerimaan pajak dari perdagangan digital saat ini berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun. Setelah SPP-TDLN diterapkan, DJP optimistis basis pajak dari sektor tersebut dapat meningkat hampir dua kali lipat.
"Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat, dari yang sekarang antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun dari digital trading," ujarnya.
Dasar Aturan SPP-TDLN
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan SPP-TDLN.
Sistem tersebut disiapkan untuk menangkap potensi penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara yang selama ini sulit dipungut pajaknya.
Dalam aturan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara utama SPP-TDLN. Perusahaan tersebut bertugas menyiapkan dan mengoperasikan sistem, termasuk melakukan uji coba atau sandboxing, memastikan keamanan serta keandalan sistem, hingga memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan.
Jalin juga dapat menunjuk mitra pelaksana dari badan hukum Indonesia maupun asing yang memiliki infrastruktur teknologi dan cakupan operasional global.
Sementara itu, mekanisme pemungutan pajak melalui SPP-TDLN diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga pihak utama yang terlibat, yakni Penyelenggara SPP-TDLN sebagai pengelola sistem, Penerbit yang bertugas memungut dan menyetor PPN, serta masyarakat atau badan di Indonesia yang menggunakan barang dan jasa digital dari luar negeri.
Kapan PPN Terutang?
PMK tersebut juga mengatur perubahan mengenai waktu terutangnya PPN.
PPN tidak langsung dianggap terutang ketika transaksi dilakukan. Pajak menjadi terutang setelah Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.
Konfirmasi tersebut wajib diberikan paling lama satu hari sejak permintaan diajukan.
Untuk mendapatkan konfirmasi, Penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap ke dalam sistem. Data yang diperlukan antara lain nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, serta metode pembayaran.
Besaran PPN dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang sudah termasuk PPN.
Jika transaksi menggunakan mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversikan ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku ketika konfirmasi diterbitkan.
Sistem SPP-TDLN juga dapat memanfaatkan data transfer dana dan remittance untuk kepentingan analisis transaksi.
Data Pribadi Wajib Dilindungi
Pemerintah memastikan aspek perlindungan data pribadi tetap diperhatikan dalam penerapan sistem tersebut.
Informasi sensitif, termasuk nomor rekening, wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash untuk menjaga keamanan data.
Mekanisme penyetoran PPN juga dilakukan secara bertahap. Penerbit wajib menyetorkan PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi.
Selanjutnya, Penyelenggara SPP-TDLN memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Untuk pelaporan, PPN yang telah dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat.
Bagi Penerbit yang belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan dilakukan melalui SPT tersendiri. Sedangkan Penerbit yang sudah berstatus PKP dapat menggabungkannya ke dalam SPT Masa PPN yang telah disampaikan.
Sebagai bukti pemungutan pajak, Penerbit juga wajib menerbitkan dokumen seperti bill statement yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak.
Dokumen tersebut dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi.
Apabila terjadi pembatalan transaksi atau kesalahan pemungutan, pengembalian PPN dapat diajukan melalui Penerbit.
Jika koreksi tersebut berdampak terhadap pelaporan pajak, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang sebelumnya telah disampaikan.





