Lambeturah.co.id - Seorang nenek bernama Lanjarsari, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menjadi korban mafia tanah setelah dua sertifikat tanah milik mendiang suaminya, Komaridin, diketahui telah beralih nama dan dijadikan agunan di bank tanpa sepengetahuan keluarga.

Kasus ini bermula pada 2011 ketika seorang pria berinisial PW meminjam sertifikat tanah dengan alasan untuk kepentingan usaha. Saat itu, PW juga membuat surat pernyataan yang menyebut sertifikat tidak akan digunakan tanpa izin pemilik.

Namun, bertahun-tahun kemudian, keluarga baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah berpindah kepemilikan. Salah satu bidang tanah di Maguwoharjo bahkan diketahui dijadikan jaminan kredit di bank dengan nilai pinjaman sekitar Rp284,8 juta. Ahli waris mengaku tidak pernah menjual tanah maupun menandatangani akta jual beli.

Merasa dirugikan, Lanjarsari bersama keluarganya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta juga akan meminta pembukaan warkah di Kantor Pertanahan untuk menelusuri proses peralihan hak atas tanah tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Lanjarsari berharap sertifikat tanah milik keluarganya dapat dikembalikan. Ia mengaku selama ini hanya ingin sertifikat yang dipinjam untuk usaha itu kembali ke tangannya sesuai janji yang pernah diberikan.