Lambeturah.co.id – Kunjungan rombongan delapan kementerian Indonesia ke Hong Kong mendapat kritik tajam dari pegiat Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah diminta tidak sekadar datang untuk mendengarkan persoalan para pekerja migran, tetapi juga membawa solusi konkret atas berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan.

Kritik tersebut disampaikan Maryanti, Ketua Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH), dalam forum dialog bertajuk "Pasti Ada Solusi" yang dipimpin Kementerian Hukum di Hong Kong, pada Minggu (1/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Maryanti menyoroti efektivitas kunjungan kerja yang melibatkan delapan kementerian dengan rombongan mencapai sekitar 70 orang. Menurutnya, kehadiran para pejabat pemerintah seharusnya mampu menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar mengumpulkan berbagai persoalan yang sebelumnya juga sudah berulang kali disampaikan para PMI.

Ia bahkan mempertanyakan apakah seluruh perwakilan kementerian yang hadir benar-benar memahami persoalan mendasar yang dihadapi pekerja migran Indonesia di Hong Kong.

"Apakah dari delapan kementerian yang hadir hari ini tahu sebenarnya masalah apa yang dihadapi oleh teman-teman pekerja migran di Hong Kong? Apakah paham RUU PMI itu sudah sampai mana? Sudah satu tahun, Pak, sampai detik ini kami tidak pernah mendapatkan update terbaru sejak kami diundang mengikuti RDPU," tegas Maryanti dalam forum tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Maryanti adalah belum adanya kejelasan perkembangan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PMI).

Ia menilai, regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Namun, setelah para pegiat PMI sebelumnya mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), mereka mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru mengenai kelanjutan pembahasan RUU tersebut.

Maryanti pun meminta pemerintah memberikan penjelasan yang transparan mengenai tahapan legislasi dan kepastian waktu penyelesaian regulasi tersebut.

Selain persoalan perlindungan hukum, Maryanti turut mengkritisi besarnya rombongan pejabat yang mengikuti kunjungan ke Hong Kong.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang tengah menghadapi berbagai tekanan ekonomi, termasuk beban pajak. Karena itu, penggunaan anggaran negara untuk perjalanan dinas luar negeri perlu dipertanggungjawabkan secara jelas.

"Rakyat Indonesia diperas melalui pajak untuk mendapatkan pendapatan negara, katanya ya, Pak. Tapi rombongan kementerian dan pejabat dari negara, anggarannya tidak sedikit. Sebagian dari pajak atau seluruhnya dari pajak, Pak?" ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah besarnya anggaran yang dikeluarkan sebanding dengan hasil yang diperoleh dari kunjungan tersebut.

Bagi Maryanti, kunjungan pemerintah ke luar negeri semestinya tidak berhenti pada kegiatan seremonial maupun dialog, tetapi harus menghasilkan kebijakan dan penyelesaian persoalan yang dirasakan langsung oleh PMI.

Maryanti juga mengingatkan bahwa pertemuan antara pemerintah dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong bukanlah kegiatan yang pertama kali dilakukan.

Menurutnya, berbagai persoalan telah berulang kali disampaikan dalam forum-forum sebelumnya. Namun, sejumlah persoalan mendasar dinilai masih belum mendapatkan penyelesaian tuntas.

Beberapa persoalan yang disoroti antara lain praktik overcharging atau pembebanan biaya berlebihan kepada pekerja migran, persoalan regulasi jam kerja, hingga eksploitasi terhadap pekerja perempuan.

Ia juga menyinggung kunjungan Wakil Menteri Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sekitar setahun sebelumnya. Maryanti menilai sejumlah pengaduan yang pernah disampaikan dalam kunjungan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak kembali menggelar pertemuan yang hanya berorientasi pada pengumpulan aspirasi tanpa tindak lanjut.

"Kalau hanya ingin belanja masalah, Pak, bisa saja mengadakan pertemuan lewat Zoom. Bukan datang ke sini rame-rame seperti ini. Kalau sudah datang berkunjung ke sini, paling tidak sudah membawa solusinya dari permasalahan sebelum-sebelumnya," tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Maryanti meminta agar hasil kunjungan delapan kementerian tersebut tidak hanya dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebagai formalitas administrasi.

Ia mendesak agar hasil kegiatan dan tindak lanjut dari berbagai aspirasi PMI juga dapat dipertanggungjawabkan secara langsung kepada organisasi-organisasi pekerja migran.

Bahkan, Maryanti menantang perwakilan kementerian yang hadir untuk membuat surat pernyataan resmi sebagai bentuk komitmen bahwa dialog tersebut benar-benar menghasilkan solusi bagi persoalan PMI.

"Apakah di antara delapan kementerian yang hadir hari ini berani membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pertemuan hari ini benar-benar memberikan solusi untuk pekerja migran dan dengan segala permasalahannya?" pungkasnya.