Lambeturah.co.id - Seorang pemuda berinisial RAN (20), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, diamankan polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
RAN ditangkap oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Batu. Polisi menyebut korban diduga mengalami intimidasi dan ancaman sebelum akhirnya menuruti ajakan tersangka.
Kasat PPA PPO Polres Batu AKP Tri Nawang Sari menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika RAN mengajak korban melakukan hubungan seksual di sebuah vila di kawasan Songgoriti, Kota Batu.
Namun, korban sempat menolak ajakan tersebut karena pada keesokan harinya, 10 Mei 2026, masih memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan.
Penolakan itu membuat tersangka marah. Polisi menyebut RAN kemudian mengancam akan menyebarkan hubungan seksual yang sebelumnya pernah dilakukan bersama korban.
"RAN ini awalnya mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di sebuah villa di kawasan Songgoriti. Namun, pada saat itu, korban menolak karena besok (10 Mei 2026) ada pekerjaan yang harus diselesaikan," ujar Nawang, Rabu (23/9/2026).
"Setelah ditolak, tersangka marah dan mengancam akan menyebarkan perbuatan yang selama ini telah dilakukan bersama korban. Karena ketakutan, korban akhirnya mengiyakan ajakan tersangka pada 10 Mei 2026 pagi di sebuah vila di kawasan Songgoriti," imbuhnya.
Setelah kejadian tersebut, hubungan keduanya justru diwarnai pertengkaran hingga akhirnya berakhir.
Tak berhenti di situ, pada 3 Juni 2026, RAN diduga kembali melakukan intimidasi terhadap korban. Tersangka disebut mengatakan bahwa hubungan seksual yang selama ini dilakukan telah diberitahukan kepada orang tua korban.
Orang tua korban kemudian mengetahui dugaan persetubuhan tersebut. Mereka akhirnya melaporkan kasus itu ke Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu pada 15 Juli 2026.
"Pada akhirnya, setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu pada 15 Juli 2026," kata Nawang.
Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman membenarkan bahwa RAN telah diamankan. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, kendaraan milik tersangka, serta pakaian korban.
Atas dugaan perbuatannya, RAN dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara," tandas Huda.





