Lambeturah.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka tersebut adalah Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma.
Keputusan penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Refly Harun, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Ia menyebutkan bahwa kliennya tidak dilakukan penahanan setelah permohonan penangguhan yang diajukan pihak kuasa hukum dikabulkan.
“Pukul 17.00 WIB kami mendapatkan kabar bahwa kedua beliau tidak ditahan,” ujar Refly.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada pagi hari di hari yang sama. Surat tersebut diterima oleh pihak kejaksaan sekitar pukul 08.25 WIB dan berisi permintaan agar kedua tersangka tidak ditahan.
“Jadi sebelum pelimpahan, kami sudah mengajukan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penangguhan atau tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sementara itu, kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya dilimpahkan pada pagi hari. Bahkan, sebelum proses pelimpahan, keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Kasus ini masih terus berlanjut dalam proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.





