Lambeturah.co.id - Tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anaknya yang masih berusia 4 tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, DBM (40), terancam hukuman mati. Penyidik Polda Jawa Timur menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan fakta yang telah dikumpulkan polisi.
“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy di Surabaya, Selasa.
Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Hasil Pemeriksaan Psikologis Tersangka Terungkap
Selain mengungkap penerapan pasal terhadap tersangka, polisi juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikologis DBM. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tersangka disebut memiliki kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.
Roy mengatakan hasil tes psikologis terhadap tersangka telah diterima penyidik.
“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan turut menunjukkan kemampuan intelektual DBM tergolong tinggi.
“Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi,” kata Roy.
Diduga Bunuh Anak Tiri agar Tak Menjadi Saksi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menduga DBM membunuh anak tirinya, AGM (4), karena khawatir korban menjadi saksi pembunuhan terhadap ibunya, DH (30).
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jasad kedua korban. Menurut Roy, rangkaian perbuatan tersebut berlangsung selama kurang lebih dua hari.
Polisi kemudian menetapkan DBM sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation, yakni metode penyidikan yang memanfaatkan pendekatan ilmiah untuk mengungkap tindak pidana.
Penyidik masih mendasarkan penanganan perkara pada fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap rangkaian pembunuhan ibu dan anak tersebut.





