Lambeturah.co.id - Seorang nasabah berinisial EL diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah menerima tawaran produk tabungan dengan imbal hasil tinggi dari seseorang yang mengaku sebagai marketing funding sebuah bank di Bandung.
Kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum EL, Apriliana Mart Siregar dari Kantor Hukum Denny Chandra & Partners, mengatakan kasus tersebut bermula saat kliennya dihubungi seseorang berinisial GA.
GA disebut menawarkan produk bernama "Tabungan Tepat Premium" dengan iming-iming bunga 5,25 persen serta cashback tambahan di luar sistem.
Untuk meyakinkan EL, GA bahkan sempat mentransfer cashback sebesar Rp9,5 juta ke rekening korban sebelum EL menempatkan dana dalam jumlah besar.
"Pelaku menawarkan produk 'Tabungan Tepat Premium' dengan janji bunga resmi sebesar 5,25 persen serta tambahan cashback di luar sistem," ujar Apriliana di Mapolda Jabar, Rabu (30/9/2026).
Dana Rp2,7 Miliar Disetor Bertahap
Setelah menerima tawaran tersebut, EL kemudian menyetorkan dana secara bertahap pada periode Maret hingga Juni 2026.
Total dana yang ditempatkan disebut mencapai Rp2.775.100.000.
Kecurigaan mulai muncul ketika EL mengecek saldo rekening pada awal Juni 2026. Saat itu, saldo yang tersisa disebut hanya sekitar Rp583.500.
EL kemudian meminta cetak mutasi rekening. Dari dokumen tersebut, ditemukan sejumlah transaksi keluar menuju rekening yang tidak dikenalnya.
Menurut kuasa hukum, total dana yang keluar mencapai Rp2.849.149.500.
"Korban sempat melayangkan permintaan klarifikasi tertulis kepada pihak bank. Tetapi, jawaban yang diberikan pihak bank dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai," kata Apriliana.
Pihak bank kemudian disebut membuat laporan pengaduan ke Polsek Bandung Wetan dengan nomor LP/B/45/VII/2026/Polsek Bawet.
Dalam proses penyelidikan, disebut terdapat dugaan manipulasi data milik EL yang diduga melibatkan GA bersama sejumlah karyawan aktif di salah satu cabang bank di Bandung.
GA Disebut Sempat Mengakui Perbuatannya
Apriliana mengatakan, dalam pertemuan pada 7 Juli 2026, GA disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama pihak lain.
GA juga disebut sempat berjanji untuk mengganti kerugian yang dialami EL.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, hingga laporan polisi resmi dibuat pada 17 September 2026, persoalan pengembalian dana tersebut disebut belum terselesaikan.
"Saat ini klien saya sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jabar tindak lanjut dari pelaporan yang kami buat," ujar Apriliana.
Sebelum membuat laporan polisi, pihak EL disebut telah melayangkan somasi dan mengundang pihak bank untuk melakukan klarifikasi. Persoalan tersebut kemudian diteruskan kepada OJK hingga lembaga tersebut melakukan pemeriksaan.
Polisi Benarkan Laporan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Bismo Teguh Prakoso membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana perbankan dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
"Iya betul ditangani Krimsus Polda Jabar. Korban memang diperiksa hari ini. Selanjutnya, kami akan periksa saksi-saksi lain," kata Bismo saat dihubungi, Rabu (30/9/2026).
Bismo mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum internal bank sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban masih berupa dugaan dan tengah didalami oleh penyidik.





