Lambeturah.co.id - TNI dan Polri memperketat penjagaan aset berupa tumpukan besi milik PT Pelindo di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gesekan menyusul adanya klaim kepemilikan atas besi tersebut dari Lembaga Adat Suku Kamoro (Lemasko) Timika, Papua.

Penjagaan dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Puluhan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi, dengan dukungan personel TNI.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kompol Suryanto, mengatakan sebanyak 30 personel gabungan dari Polres dan Polsek diterjunkan. Jumlah tersebut belum termasuk personel TNI yang turut melakukan pengamanan.

"Personel 30 gabungan Polres dan Polsek. Belum dengan kawan TNI," ujar Suryanto kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, pengerahan personel dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dari hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya.

Sementara itu, General Manager Pelindo Cabang Tanjung Emas, S. Joko, memberikan penjelasan mengenai status tumpukan besi yang menjadi objek sengketa.

Joko mengatakan, besi tersebut merupakan material sisa investasi dari proyek pembangunan dermaga yang dikerjakan pada periode 2015-2019. Menurut Pelindo, keberadaan material tersebut diperkuat oleh dokumen kontrak pekerjaan konstruksi serta berita acara serah terima sisa material antara Pelindo dan kontraktor pelaksana setelah proyek selesai.

"Kami menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa pada hari ini," kata Joko.

Pelindo juga membantah klaim bahwa besi tersebut merupakan barang hibah dari PT Freeport. Joko menunjukkan dokumen hukum berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6081 K/Pdt/2025 yang menurut Pelindo telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam putusan tersebut, Pelindo menyebut objek sengketa berupa pipa dan besi yang berada di kawasan Pelindo Cabang Tanjung Emas Semarang dinyatakan sebagai milik Pelindo. Selain itu, objek tersebut disebut bukan merupakan objek eksekusi dan proses eksekusinya dinyatakan tidak sah.

"Kami menyatakan bahwa barang yang diklaim merupakan barang material sisa investasi atas pekerjaan pembangunan dermaga pada tahun 2015 sampai dengan 2019 dan telah tercatat dalam inventarisasi perusahaan," ujar Joko.

Dia menambahkan, Pelindo sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum. Proses tersebut melibatkan perwakilan Lemasko.

Menurut Joko, Pelindo tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian bersama.

"PT Pelindo selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak dalam rangka mencari solusi bersama," katanya.

Manajemen Pelindo Tanjung Emas berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai status hukum besi yang berada di kawasan pelabuhan.

Pelindo juga menyatakan siap berdiskusi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait terkait klaim kepemilikan besi yang disebut sebagai hibah dari Lemasko Timika, Papua.