Ibra Azhari Terjerat Kasus Narkoba untuk Keenam Kalinya, Kuasa Hukum Minta Rehabilitasi

Ibra Azhari Terjerat Kasus Narkoba untuk Keenam Kalinya, Kuasa Hukum Minta Rehabilitasi
Ibra Azhari Terjerat Kasus Narkoba untuk Keenam Kalinya, Kuasa Hukum Minta Rehabilitasi

Lambeturah.co.id - Ibra Azhari kembali menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ini adalah kali keenam aktor tersebut terseret dalam kasus narkoba.

Tim kuasa hukum Ibra Azhari mengajukan permohonan rehabilitasi, mengingat klien mereka adalah seorang pecandu. Mereka berpendapat bahwa seorang pecandu narkoba seharusnya mendapatkan perawatan, bukan hukuman penjara.

"Berarti dia kecanduan apa? Kecanduan sabu. Orang kecanduan harus diapain? Direhabilitasi, bukan dipenjara, benar nggak?" kata Singgih Tomi Gumilang, salah satu kuasa hukum Ibra Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

Lukman Azhari, adik sekaligus anggota tim kuasa hukum Ibra, menambahkan bahwa selama ini Ibra tidak pernah mendapatkan rehabilitasi yang memadai setiap kali terseret kasus narkoba.

"Selalu divonis pemidanaan, pemidanaan. Kami tim penasihat hukum tentu melihat esensi undang-undang narkotika," kata Lukman Azhari.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi yang dihadirkan adalah Kirwanto dan Dani dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kirwanto menyebutkan bahwa Ibra Azhari belum membayar sabu yang dipesannya.

"Yang (diantar) di apartemen (pakai) uangnya Ibra. Cuma pengakuan saat itu utang, belum bayar," ucap Kirwanto dalam sidang.

Ibra Azhari diketahui memesan satu paket sabu seharga Rp 200.000 yang kemudian diantar oleh ojek online. Paket tersebut diterima oleh Nadya, kekasih Ibra Azhari. Saat dilakukan penggeledahan setelah penangkapan, ditemukan sisa sabu seberat 0,07 gram.

Pada persidangan kali ini, Ibra Azhari tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.

Aktor tersebut didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, serta Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.