BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara. PN Jakarta Selatan

BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang diotaki Sambo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim ketua Wahyu Iman Santoso ketika membacakan amar putusan di PN Jaksel, pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," Sambungnya.

Diketahui, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. 

Seperti diketahui, Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.