BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo pidana mati. Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo pidana mati. Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinilai terbukti dalam melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Tak hanya itu, Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tak ada hal yang meringankan bagi Sambo.
Mantan kadiv propam polri ini dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, adapun yang terlibat diantaranya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi merupakan istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.