Perkosa 12 Santri, Guru Pesantren di Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Perkosa 12 Santri, Guru Pesantren di Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
LambeTurah.co.id - Kasus pemerkosaan 12 santri yang dilakukan oleh guru pesantren terancam hukuman seumur hidup.

Menurut keterangan Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, pelaku berinisial HW bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Riyono, Rabu (8/12/2021).

Doddy Sudrajat Laporkan Donasi Rumah Gala Sky, Ini Alasannya



Total korban kebiadaban pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren dapat dipastikan sebanyak 12 orang.

Semua korban merupakan peserta didik di ponpes yang didirikan oleh HW (inisal pelaku) di Kota Bandung. Mirisnya, ada korban yang sudah melahirkan.

"Memang sudah ada yang melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan HW. Tiga masih hamil," katanya.

Di samping itu, persidangan kasus pemerkosaan itu tengah bergulir di Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Bandung.

"Tindak pidana ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai awal 2021 yang melibatkan atau menimpa korban itu ada 12 orang anak," katanya.

"Waktu kejadian beberapa masih anak-anak, walapun sekarang sebagian sudah ada yang menginjak usia dewasa," sambungnya.

Lebih lanjut, Riyono mengatakan bahwa korban akan terus didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam persidangan.

"Kalau dari laporan sidang yang kami terima dari jaksanya, mereka ini masih tergolong anak-anak sehingga tentu saja ada trauma. Itu pasti," katanya.

Riyono menambahkan, kasus ini akan dilanjutkan persidangannya pada pekan depan. Adapun beberapa saksi nantinya akan turut dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.

"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021 di PN Bandung, agendanya masih saksi," kata dia.