Polisi Grebek Pinjol Ilegal, 56 Karyawan Diamankan

Polisi Grebek Pinjol Ilegal, 56 Karyawan Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggerebek sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/2021).

Penggerebekan itu berawal dari adanya keluhan dan laporan masyarakat terkait adanya ancaman dan intimidasi saat penagihan.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Peroleh Izin Terbit dari BPOM, Vaksin Sinovac Dapat Diberikan Ke Anak-Anak



Pihak Kepolisian menemukan adanya sindikat pinjol ilegal. Mereka dipastikan ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," katanya.

Pihak Kepolisian Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan kasus pinjol ilegal tersebut.

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," pungkasnya.