Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Dibebaskan Dari Tahanan

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Dibebaskan Dari Tahanan
LambeTurah.co.id - Dokter Richard Lee dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya usai melakukan pengajuan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arief Nasution mengatakan bahwa yang menjadi jaminan adalah istri Richard Lee, Reni Effendi dan keluarganya.

"Saya ajukan surat kepada Kejaksaan Tinggi agar tidak dilakukan penahanan," kata Razman Nasution saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

Jelang Pernikahan, Calon Istri Ridho DA Gelar Prosesi Siraman



"Dokter Richard dijamin oleh Ibu Reni," sambung Razman.

Tidak hanya itu, dalam surat yang diajukan tersebut juga melihat pada kondisi mental dari klien dan Reni Effendi.

"Jadi kondisi ini sebenarnya tidak ada yang serius, hanya saja saya memahami psikologis klien saya dan istrinya," kata Razman.

Richard Lee pun sudah pulang ke rumahnya pada Rabu (29/12/2021) dinihari.

"Tadi malam, permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan. Dokter Richard Lee tadi malam sekitar jam 12 itu sudah kembali ke rumah. Dan kami lagi menunggu proses lagi," ucap Razman.