Mendag Tegaskan Beli MinyaKita Tidak Perlu KTP
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu pakai kartu tanda penduduk (KTP).
Lambeturah.co.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan untuk pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli dua liter atau dua botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup,” kata Mendag di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (10/2/2023).
“Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong,” tambahnya.
Selain itu, Kemendag juga mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian MinyaKita.
“Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari,” ungkap Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
“Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain,” sambungnya.
Dalam SE itu juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri.