Mulai Juni 2024, Beli Gas Elpiji 3 kg Wajib Pakai KTP

Mulai Juni 2024, Beli Gas Elpiji 3 kg Wajib Pakai KTP
Mulai Juni 2024, Beli Gas Elpiji 3 kg Wajib Pakai KTP

Lambeturah.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mewajibkan penggunaan KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg.

Aturan itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2024. Hanya mereka yang terdaftar dalam data base yang dapat membeli LPG 3 kg.

Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023 dan seterusnya, Pemerintah lewat Pultamina melakukan registrasi atau pendataan pengguna gas 3 kg di penyalur atau pangkalan kecil dengan sistem berbasis web sebagai langkah awal program pendistribusian LPG 3 kg.

Proses ini dilakukan di tingkat penyalur atau pangkalan kecil lewat sistem berbasis digital untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan efektif.

Dengan cara ini, hanya mereka yang terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg di masa mendatang. Dalam kesempatan lain, Tutuka menjelaskan jika untuk melakukan registrasi, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di lokasi dan penyalur resmi.

Menurut Tutuka, masa registrasi KTP dan KK ini bakal berlangsung hingga akhir Mei 2024 dan mensyaratkan registrasi di lokasi dan sub penyalur resmi.