Kemenkes Bakal Buat Aturan Pelarangan Lemak Trans di Makanan Indonesia

Kemenkes Bakal Buat Aturan Pelarangan Lemak Trans di Makanan Indonesia
Kemenkes Bakal Buat Aturan Pelarangan Lemak Trans di Makanan Indonesia

Lambeturah.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menerapkan aturan pelarangan lemak trans di industri makanan Indonesia.

Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof. Dante Saksono Harbuwono. Ia mengatakan lemak trans atau lemak jenuh secara signifikan menyebabkan 500.000 kematian akibat penyakit jantung koroner setiap tahunnya.

“Kami akan merumuskan regulasi tersebut di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat akan lebih sehat sehingga angka kematian akibat penyakit jantung dan kardiovaskular turun," kata Wamenkes Dante dalam keterangan, pada Selasa (7/5/2024).

Wamenkes menjelaskan, adanya penerapan regulasi lemak trans bakal dibarengi dengan edukasi secara masif, khususnya pada sektor informal seperti pedagang kecil dan menengah.

Lemak trans banyak ditemukan di berbagai produk Indonesia, dari mulai biskuit, wafer, produk roti, dan jajanan kaki lima seperti martabak. Bahkan, temuan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mendapati konsentrasi lemak trans tertinggi ada pada campuran margarin dan mentega.

Sementara, WHO merekomendasikan kadar lemak trans dalam pangan kurang dari 2 gram per 100 gram total lemak.  

“Kini, 53 negara anggota WHO secara global telah mengadopsi kebijakan praktik terbaik terkait lemak trans, dan WHO bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan Indonesia menjadi negara berikutnya,” ucap perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan.

Perlu diketahui, lemak trans merupakan jenis lemak yang secara alami ada dalam jumlah kecil dalam daging dan produk susu dari hewan yang berkuku belah.

Namun, mayoritas lemak trans yang kita konsumsi berasal dari proses industri yang disebut hidrogenasi parsial, di mana minyak nabati cair diubah menjadi lemak padat dengan menambahkan hidrogen.