Anies-Muhaimin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Anies-Muhaimin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Anies-Muhaimin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Lambeturah.co.id - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan terkait gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan itu sudah diterima oleh MK. Dilansir dari website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Diketahui, Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Atas pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

Pagi ini tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendatangi Gedung MK. Untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Berdasarkan pantauan lambeturah di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3/2024), tim hukum AMIN tiba sekitar pukul 09.05 WIB. 

Mereka datang dengan membawa sejumlah berkas dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang sudah disediakan tersebut.