WNA Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi di Kuta Bali Akhirnya Ditangkap

WNA Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi di Kuta Bali Akhirnya Ditangkap
WNA Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi di Kuta Bali Akhirnya Ditangkap

Lambeturah.co.id - Polisi menangkap bule pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi di Central Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam videonya yang dilihat pada Minggu, 21 April 2024. Warga negara asing (WNA) yang melakukan penganiaayaan itu berasal dari Australia bernama Maika James Fulauhola, 24.

Bule itu ditangkap oleh tim gabungan Polsek Kuta, Imigrasi dan Aviation Security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban Putu Arsana, 42, mengendarai mobil yang berisi penumpang.

"Korban membawa penumpang hendak menuju hotelnya usai makan malam di Jalan Dewi Sri Kuta," katanya, pada Sabtu, (27/4/2024).

Namun di tempat kejadian perkara (TKP), sopir taksi itu melihat adanya keributan antara sesama WNA yang menghalangi mobilnya.

Kemudian, salah satu bule yakni pelaku mendekat dan memukul mobil korban. Sehingga Arsana turun dari kendaraannya untuk menanyakan maksud turis tersebut. 

Tak disangka, bule asal Negeri Kangguru itu justru melayangkan pukulan berulang kali ke arah Arsana. Kejadian itu direkam oleh penumpang yang ada di mobilnya, sehingga menjadi viral.

Akibat dianiaya, sopir taksi asal Seririt, Buleleng ini mengalami luka pada muka, bahu kiri, punggung dan leher. Maka dari itu ia segera melapor polisi.

Menindaklanjuti adanya laporan dan informasi viral soal bule brutal itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri terlapor dan mendapat informasi jika bule itu berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Ngurah Rai.

"Pelaku berencana kembali ke negaranya Australia," tambahnya.

Maka, polisi berkoordinasi dengan AVSEC dan Imigrasi untuk mengamankan pelaku penganiayaan dan pengerusakan mobil tersebut.

Lalu, Maika James dibawa ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa. Ketika diinterogasi, pelaku mengaku melakukan kekerasan lantaran dalam pengaruh minuman alkohol.

Atas perbuatannya, bule itu disangkakan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp400 ribu.