Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD Diperiksa Imigrasi Bali, Diduga Langgar Izin

Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD Diperiksa Imigrasi Bali, Diduga Langgar Izin
Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD Diperiksa Imigrasi Bali, Diduga Langgar Izin

Lambeturah.co.id - Hyoyeon 'Girl's Generation' bersama beberapa idol K-pop lainnya, yakni Dita Karang 'Secret Number', Bomi Yoon 'Apink', dan eks member I.O.I diperiksa imigrasi karena syuting film di Bali. Mereka diduga melanggar izin tinggal.

Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

"Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran pers, pada Jumat (26/4/2024).

"Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Ia menjelaskan sebanyak 31 WNA asal Korsel dan 1 WNI diperiksa terkait dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) 'Pick me trip in Bali'.

Sementara itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mulanya mendapatkan informasi adanya aktivitas WN Korsel di Bali pada Kamis (25/4/2024). 

Dari informasi surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Surat tersebut menjelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Kemudian, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian untuk menindaklanjuti informasi tersebut di dua tempat di wilayah Uluwatu. 

Dari data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korsel dan 1 WNI itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024. Mereka masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.