Pemuda Lamongan Ini Batal Nikah Usai Tertipu Calon Istri yang Kenal di Medsos

Pemuda Lamongan Ini Batal Nikah Usai Tertipu Calon Istri yang Kenal di Medsos
Pemuda Lamongan Ini Batal Nikah Usai Tertipu Calon Istri yang Kenal di Medsos

Lambeturah.co.id - Seorang pemuda di Lamongan harus mengubur dalam-dalam niatnya untuk menikahi gadis yang dikenalnya melalui TikTok

Bahkan, dirinya juga harus merelakan uangnya puluhan juta raib lantaran ditipu oleh sang pujaan hatinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan jika pemuda itu, adalah warga Desa Mojosari, Mantup.

Ia tertipu seorang gadis yang dikenalnya lewat TikTok, berinisial S warga Semanding, Tuban. Tidak hanya uang, ia juga merasa malu lantaran persiapan lamaran dengan gadis TikTok itu gagal total.

"Benar, Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup berhasil melakukan pengungkapan kasus dan mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan secara online," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, pada Sabtu (4/5/2024).

"Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan dari pelaku meski mereka belum pernah sama sekali bertemu muka," tambahnya.

Sejumlah permintaan pelaku kerap dituruti oleh korban, mulai dari meminta uang dengan alasan untuk membeli perhiasan, pakaian dan kebutuhan sehari-hari. 

Totalnya, korban mengeluarkan uang sebesar Rp 24.205.000. Pengiriman uang oleh pelaku ke korban ini, dilakukan berkali-kali dengan cara ditransfer ke rekening bank atas nama S.

"Pelaku selalu beralasan dan ujung-ujungnya tidak jadi dan tidak bertemu," ujarnya.

Puncaknya, bulan April 2024 korban mengajak pelaku untuk menikah lantaran sudah merasa cocok. Disepakatilah pada 1 Mei 2024, keluarga S bakal datang ke rumah untuk melamar WH. 

Namun, di hari H yang seharusnya menjadi hari bahagia bagi WH itu, pelaku ternyata tidak datang kali ini dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya.

"Padahal pada 1 Mei itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade dan lain sebagainya hingga korban merasa dirugikan dan merasa malu terhadap tetangga sekitar," sambungnya.

Usai acara lamaran yang gagal itu, yaitu pada 2 Mei, tiba-tiba saja ada 5 orang tidak dikenal bertamu ke rumah WH di Kecamatan Mantup. Polisi yang sudah mendapat laporan soal apa yang menimpa WH pun bergegas ke rumah WH. Mereka bermaksud untuk silaturahmi dan meminta maaf ke keluarga korban lantaran tak jadi menikah.

"Merasa curiga, korban akhirnya meminta KTP yang bersangkutan dan didapati ternyata nama yang tertera di KTP itu adalah nama dari rekening yang sering ditransfer uang oleh korban," tandasnya.

Pelaku akhirnya mengakui bahwa akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Lamongan.

"Pelaku mengakui jika akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah akun miliknya yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada korban, Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya.