Hakim PN di Mamuju Vonis Bebas Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan ABG, Jaksa Ajukan Kasasi

Hakim PN di Mamuju Vonis Bebas Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan ABG, Jaksa Ajukan Kasasi
Hakim PN di Mamuju Vonis Bebas Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan ABG, Jaksa Ajukan Kasasi

Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) telah memvonis bebas terhadap kepala desa (kades) bernama Yuil yang menjadi terdakwa terkait kasus pemerkosaan remaja perempuan berinisial RR di Hotel d'Maleo Mamuju. 

Majelis hakim memiliki dua pertimbangan dalam vonis bebas itu. Yuil divonis bebas setelah menjalani sidang putusan di PN Mamuju pada Kamis (2/5/2024). 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal alternatif, Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 6b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 5 tahun penjara.

"Iya (Yuil divonis bebas oleh majelis hakim)," kata Kajari Mamuju Subekhan, pada Jumat (3/5/2024).

"Kita selama ini tidak pernah membuka barang bukti itu (flashdisk) sehingga masih tersegel. Ketika dibuka kosong, kita nggak tau sebenarnya ada isinya atau tidak. Barang bukti itu kan hanya berisi CCTV," tambahnya.

Terlepas dari kondisi flashdisk itu, Subekhan menilai kasus itu sebenarnya masih bisa berlanjut. Ia menyebut masih ada saksi yang bisa dimintai keterangan atas peristiwa tindak pidana itu.

"Kalaupun tidak ada itu (rekaman CCTV), itu sebenarnya keterangan-keterangan saksi itu sudah cukup membuktikan. Menurut pendapat saya, sudah cukup membuktikan tentang suatu peristiwa pidana," jelasnya.

Tak hanya itu, Subekhan turut merespon atas putusan majelis hakim yang membatalkan hasil visum korban lantaran dilakukan oleh dokter umum, bukan dokter spesialis atau ahli. 

Menurutnya, bakal berbahaya jika pendapat itu diterapkan karena keberadaan dokter spesialis yang belum tentu ada di setiap daerah terpencil.

"Ya itu menurut hakim, dokter umum tidak boleh membuat visum. Itu kan bahaya kalau pendapat itu diterima bahaya, kalau seperti itu diterapkan. Di daerah terpencil yang hanya ada dokter puskesmas masa tidak bisa dibuktikan dengan itu semua. Makanya yang seperti ini, cara pandang yang seperti ini tidak boleh tidak, kita harus lawan," pungkasnya.