Meledaknya Petasan Balon Udara di Tulungagung, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Lambeturah.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 7 tersangka terkait kasus balon udara dengan petasan yang meledak di Desa Gandong, Kecamatan Bandung. Lima di antaranya yakni anak-anak lalu 2 tersangka lainnya sudah dewasa.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi menyampaikan para tersangka ini yakni AA, ZR, IRK, KAF, KFH, RRP, dan GWP. Semuanya merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRP (14) disebut sebagai otak dari peristiwa ini. Ia mendapatkan ide membuat petasan dari media sosial dan mengajak ZR (19) untuk meraciknya," katanya dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
"Rangkaian petasan itu terdiri dari ukuran kecil 100 buah dan yang besar lima. Dari jumlah itu 83 yang kecil meledak dan dua yang besar juga meledak. Akibat ledakan itu satu rumah dan mobil rusak. Selain itu juga melukai pemudik asal Bali," tambahnya.
Dalam proses penyidikan ketujuh tersangka itu mengaku memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter maupun bahan peledak yang digunakan.
"Untuk memproduksi itu para tersangka ini patungan, masing-masing Rp 100 ribu dan terkumpul Rp 700 ribu. Kemudian dibelikan bahan baku balon maupun petasan," jelasnya.
"Rp 500 ribu itu sudah semua, sedangkan yang Rp 200 ribu untuk beli rokok," sambungnya.
Usai peristiwa itu AA dan rekannya mengaku panik dan sempat bersembunyi di rumahnya. Namun pada Rabu siang mereka ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.
Kini, para tersangka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang .
"Dari pasal-pasal itu hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," pungkasnya.