Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tubagus Jody Resmi Ditahan di Polres Jombang

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Jody ditahan di Polres Jombang. Jody pun terancam pasal berlapis.
"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," kata Gatot Refli.
Pihak Kepolisian akan mengenakan pasal berlapis kepada Tubagus Jody. Diantaranya, Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Perlu diketahui, pada saat penyidikan, Tubagus Jody memberikan dua pengakuan saat dirinya menyetir mobil Pajero milik Vanessa Angel.
Tubagus Jody mengaku bermain ponsel saat mengemudikan kendaraan membawa mobil dengan kecepatan tinggi.