Bareskrim Bongkar Kasus Email Palsu, Penampakan Bukti Tumpukan Uang Rp 32 M 

Bareskrim Bongkar Kasus Email Palsu, Penampakan Bukti Tumpukan Uang Rp 32 M 
Bareskrim Bongkar Kasus Email Palsu, Penampakan Bukti Tumpukan Uang Rp 32 M 

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan menggunakan email palsu yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 32 miliar. Uang sejumlah itu telah disita oleh polisi sebagai bukti dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2024), uang sejumlah Rp 32 miliar tersebut dipamerkan sebagai barang bukti. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan disusun dalam tumpukan-tumpukan di dalam plastik. Tinggi tumpukan uang mencapai sekitar 1 meter.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uang tersebut berhasil disita saat proses penangkapan.

"Dari hasil penggeledahan, pada saat penangkapan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 32 miliar," jelas Himawan dalam konferensi pers.

Ada lima orang tersangka dalam kasus ini, di mana dua di antaranya adalah warga negara Nigeria. Kelima tersangka tersebut adalah CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I.

Sementara itu, polisi masih dalam pengejaran terhadap satu orang warga negara Nigeria dengan inisial S yang diduga terlibat dalam aktivitas peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd.

Menurut Himawan, korban dalam kasus ini adalah Kingsford Huray Development Ltd. Para tersangka diduga menggunakan alamat email palsu yang menyerupai alamat asli perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, pihak berwenang juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk empat paspor, 12 unit ponsel, satu laptop, satu flash disk, lima buku tabungan, dan 20 kartu ATM.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman pidana penjara yang dijatuhkan bisa mencapai 20 tahun.