Ilham Mahasiswa Yatim Piatu Divonis 8 Bulan Penjara Atas Tuduhan Penganiayaan

Ilham Mahasiswa Yatim Piatu Divonis 8 Bulan Penjara Atas Tuduhan Penganiayaan
Ilham Mahasiswa Yatim Piatu Divonis 8 Bulan Penjara Atas Tuduhan Penganiayaan

Lambeturah.co.id - Hakim memvonis 8 Bulan penjara terhadap Ilham Atas Tuduhan Penganiayaan, Jaksa langsung melakukan Banding.

Kini, mahasiswa semester 6 UINSU harus mendekam dibalik jeruji besi sejak dirinya dituding melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda pada akhir 2023 silam.

”Kasus ini berawal dari lahan jualan Ilham yang direbut oleh mantan satpam kampus berinisial TR dan Cleaning service kampus yang mencoba menguasai lapak berjualan Ilham”, kata Leo Sialagan selaku Kuasa Hukum Ilham.

”Jualan Ilham hanya bermodal kejujuran, siapa yang membeli minuman Aqua nya, silahkan bayar seikhlasnya bayar ke kotak yang telah disediakan”, tambahnya.

Namun alih alih dapat merebut lapak berjualan yatim piatu itu, mantan satpam kampus justru memprovokasi mahasiswa dari kampus lain untuk menyerang Ilham hingga akhirnya terjadi keributan di depan pagar UINSU.

”Ada salah satu batu yang mengenai bagian tubuh mahasiswa bawaan satpam kampus itu, nah mereka buat laporan kepolisian, namun yang amat sangat kami sayangkan, kenapa pihak kepolisian tidak melakukan uji lab forensik terhadap barang bukti tadi, kenapa langsung menjadikan Ilham sebagai tersangka, harusnya kan si satpam ini dijadikan tersangka karena memprovokasi mahasiswa lain untuk menyerang Ilham”, ujar Leo.

Selain tidak mendapatkan ketidak adilan di kepolisian, Ilham juga merasa memikul beban yang berat saat menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang tak bisa menghadirkan satu saksi pun hingga hakim menjatuhkan vonis 8 bulan terhadap Ilham.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ilham, Leo Sialagan, S.H., juga merasa kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum.

”Dia tuntut Ilham 1 Tahun, namun Hakim memberikan vonis 8 bulan penjara, yang buat kecewa kita adalah dia banding atas putusan Hakim tersebut”, Pungkasnya.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap YH dimana merupakan JPU Kejari Deli Serdang lewat pesan whatsapp, YH seolah enggan menjelaskan atas banding yang dilakukannya.

“Selamat pagi Pak. Kami dengan senang hati bila bapak datang ke kantor. Nanti akan dijawab oleh Humas. Terima kasih, Pak. ????????????”, jawab YH.